Tolong bantuannya kak.
terimakasih ..
terimakasih ..

Jawaban:
D. Pengakuan de facto bersifat tetap
Penjelasan:
Pengakuan de facto, yaitu pengakuan tentang kenyataan/fakta negara tersebut.
Pengakuan de jure, yaitu pengakuan di mana suatu negara telah memenuhi persyaratan hukum
[answer.2.content]